Anda mungkin pernah mendengar, jika mempunyai usaha harus mempunyai izin. Itu memang benar, karena usaha yang sudah mempunyai izin akan memperoleh manfaat yang banyak. Selain itu, usaha Anda juga akan terpercaya karena sudah memiliki izin. Tapi apakah semua jenis usaha harus mempunyai izin usaha? Anda harus mencermati lebih lanjut jenis usaha Anda harus memiliki izin atau tidak.
Klasifikasikan jenis usaha Anda
Hampir semua usaha harus memiliki izin dari pemerintah setempat. Misalnya Anda mempunyai usaha katering, usaha katering tersebut hanya melayani dibeberapa tempat sekitar rumah Anda, maka Anda tidak perlu membuat izin usaha. Tetapi jika usaha katering Anda telah menjangkau daerah yang luas atau acara yang besar, Anda wajib membuat izin usaha. Kenapa? Usaha Anda telah dilindungi dan diakui pemerintah, mempermudah pengembangan usaha Anda serta dapat menambah kepercayaan konsumen. Selain itu, jika usaha Anda merupakan pedagang kali lima, pedagang kelontong atau warung-warung tidak perlu memiliki izin usaha.
Segera urus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Jika usaha Anda termasuk usaha yang harus memiliki izin usaha, Anda harus segera menyiapkan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada perusahaan badan atau perseorangan atau koperasi untuk dapat melaksanakan kegiatannya di bidang usaha perdagangan. Tetapi SIUP masih dibagi lagi, yaitu SIUP kecil, menengah dan besar. Jenis SIUP bisa dilihat dari besarnya modal, yaitu SIUP kecil jika modal dibawah 200 juta rupiah, SIUP menengah jika modal diatas 200 juta rupiah sampai 500 juta rupiah. Sedangkan untuk SIUP besar untuk modal kekayaan sampai 500 juta rupiah.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Ketika usaha Anda sudah memiliki SIUP, sekarang Anda harus memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan atau Hinder Ordannantie (HO). Anda juga harus melihat klasifikasi apakah usaha Anda perlu membuat SITU dan HO. Karena beberapa usaha tidak mengharuskan membuat SITU dan HO. Misalnya usaha Anda adalah katering, karena katering Anda tidak terlalu besar Anda cukup membuat SITU dan tidak perlu membuat HO. HO sendiri dibuat ketika usaha Anda memerlukan tempat yang cukup besar dan aktivitas usaha Anda mengganggu lingkungan sekitar. Untuk membangun dan mengembangkan usaha Anda, Anda harus mengurus HO.
Harus punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sebelum mengurus semua persyaratan diatas, Anda harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Lalu apa gunanya NPWP bagi pegawai? Setiap pegawai atau karyawan maupun pengusaha yang sudah berpenghasilan merupakan termasuk kategori wajib pajak. Fungsi NPWP adalah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, sebagai identitas wajib pajak dan untuk mengurus keperluan izin usaha.
Sumber: http://studentpreneur.co/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar