Jumat, 27 Februari 2015

Investasi di Sektor Hortikultura Masih Jarang Dilirk



 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan Revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka ternyata tak cukup untuk mendorong minat investasi di sektor pertanian khususnya hortikultura.

Menurut Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Farah Ratnadewi Indriani, hal ini dikarenakan sektor pertanian seperti hortikultura memiliki batasan dalam kepemilikan asing.

"Kepemilikan saham untuk asing dari hulu hilir dari perbenihan hingga wisata agro 30 persen," terang Dewi di kantor BKPM Pusat, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Februari 2015.

Berdasarkan data BKPM hingga 10 Februari 2015, minat investasi pada sektor pertanian berjumlah 12 perusahaan. Dari 12 perusahaan itu, ada sembilan perusahaan yang menyampaikan komitmen nilai investasi sebesar USD1,13 miliar.

Sementara dari jumlah tersebut, lima pada bidang pertenakan dan perkebunan, satu perusahaan pada hortikultura dan industri kakao. Melihat pada realisasi investasi pertanian pada hortikultura tanaman pangan dan perkebunan, trennya mengalami naik dan turun.

Pada triwulan IV-2013, realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) pada tanaman pangan dan perkebunan sempat menyentuh level tertinggi sejak 2012 yaitu sebesar USD615,03 juta dengan 124 proyek. Terakhir pada triwulan IV-2014 realisasi investasi PMA sektor ini sebesar USD583,92 juta dengan 193 proyek.

Sementara itu, Direktur Perbenihan Hortikultura Kementerian Pertanian Sri Wijayanti Yusuf menjelaskan selama ini investor asing maupun dalam negeri sebetulnya sudah banyak yang bertanya-tanya terkait investasi di bidang hortikultura. Namun, hingga saat ini di 2015, belum ada yang menunjukkan kesungguhannya untuk mengirimkan berkas pengajuan investasi.

"Mereka tanya dulu persyaratannya apa. Baik PMA maupun PMDN ada minat ke situ, tapi belum ada proses mereka meminta berkas yang resmi ke kami. Kalau PMA mungkin kendalanya yang di kepemilikan modal, karena mungkin kecil," ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya berharap dengan adanya one stop service melalui PTSP bisa memacu ketertarikan investor di sektor ini, akibat terkendala oleh lahan dan izin lokasi.

"Bisa memberi kepastian kepada investor," jelasnya. 

Sumber: MetroTVnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar